Respon Kasus Tindakan ke 5 kali terhadap ODGJ An. Mardiana alias Lapedda kelahiran Kayumaloa Pasangkayu, 01/04/1985 adalah Pasien Yg telah ditangani Oleh Dinas Sosial Kab. Mamuju saat ini kembali diamankan dan akan di kembalikan ke Keluarganya yang kemudian dirujuk ke RSJ Dadi karna bersangkutan adalah pasien pelarian dari RSJ Tersebut. yg bersangkutan sebelumnya telah ditangani oleh Dinas Sosial Kab. Mamuju sejak 2022 dibuatkan KK KTP, Dan BPJS PBI Kab Mamuju dan telah diberikan Permakanan sejak awal penahanan ODGJ Tersebut (09/08/2024)