STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PENERBITAN IZIN OPERASIONAL & REKOMENDASI LKS/LKSA

                        

  1. Dasar Hukum
  1. UU No. 13 Tahun 1998
  2. UU No. 39 Tahun 2009
  3. UU No 11 Tahun 2009
  4. Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 44/HUK/2003
  5. Keputusan Kepala Dinas Sosial No : 188.45/12/KTPS/I/2023

 

  1. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan Izin Operasional yang di tujukan ke Dinas Sosial Kab. Mamuju
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian LKS/LKSA
  3. Profil LKS/LKSA
  4. Visi, Misi LKSA/LKSA
  5. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LKSA/LKSA
  6. Susuann Kepengurusan / Struktur Organisasi LKS/LKSA
  7. Surat Keteranagan domisili dari Kelurahan
  8. Nomor Wajib pajak LKS/LKSA
  9. Surat Tanda Daftra dari Kesbangpol
  10. Laporan LKS/LKSA setiap akhir tahun

 

  1. Waktu Penyelesaian

Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari

  1. Biaya Pelayanan

Gratis tidak di pungut Biaya

  1. Prosedur Pelayanan
  1. Membawa Persyaratan Lengkap dalam bentuk Laporan yang telah dijilid
  2. Menyerahkan Persyaratan tersebut kebagian pelayanan di Bidang Rehabilitasi Sosial dan Kelembagaan sosial
  3. Menunggu hasil Verifikasi
  4. Penerbitan Izin Operasional dan Rekomendasi LKS/LKSA
  1. Produk Layanan

Izin Operasional dan Rekomendasi LKS/LKSA di cetak dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan di stempel basah

 

  1. Sarana, dan Prasarana

Sarana :

Meja, Kursi, Alat Tulis Kantor, Komputer, print

Prasarana :

 Listrik, Wifi

  1. Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana Kegiatan Pelayanan Penerbitan Izin Operasional danRekomendasi LKS/LKSA merupakan Kepala Seksi yang melayani tentang penerbitan Izin Operasional dan Rekomendasi LKS/LKSA

 

  1. Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas

 

  1. Penanganan Pengaduan

Penanggung jawab pelayanan penerbitan izin operasional dan rekomendasi LKS/LKSA yaitu Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial

 

  1. Jumlah Pelaksana

Pelaksana Pelayanan 4 Orang

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI