STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM & SOSIAL

 

Dasar  Hukum
  1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 24  Tahun  2007  Tentang Penanggulangan  Bencana.
  2. Permensos Republik Indonesia No.  82 / HUK / 2006  Tentang Taruna Siaga Bencana.
  3. Permensos Republik Indonesia No. 01 Tahun 2013 Tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana.
  4. Permensos Republik Indonesia   20  Tahun 2012  Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat.
  5. Pereturan Bupati   No.  9  Tahun  2023  Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan  Penatausahaan Pelaporan, dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju  No. 188.45 / 12 / KPTS / I / 2023  Tentang Standar Operasi Procedure ( SOP ) Pendelegasian Wewenang Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.

 

Persyaratan Pelayanan  
  1. Laporan Kejadiaan Korban Bencana  dari Desa / Lurah  mengetahui  Kecamatan
  2. .Melampirkan   :
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Kejadian

 

Waktu Penyelesaian   
Tergantung Jarak dan Cepatnya Laporan Kami Terima
Biaya Pelayanan
          Gratis Tidak di Pungut Biaya
Prosedur Pelayanan
  1. Masyarakat  Mengajukan Permohonan Bantuan atau Laporan Kejadian Bencana
  2. Memverifikasi Laporan Bencana
  3. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah setempat sekaligus Assesment ke lokasi bencana.
  4. Menyiapkan Bantuan Logistik berdasarkan hasil Assesment .
  5. Melakukan Penyerahan Bantuan kepada Korban Bencana Alam atau Korban Bencana Sosial
  6. Membuat laporan Penyaluran Bantuan Logistik Bencana.

 

Produk  Pelayanan  
       Bantuan Logistik  Bencana  

 

Sarana, Prasarana dan Fasilitas
         Sarana :
         Meja, Kursi, Alat Tulis Kantor, Almari, Komputer, Printer, Kamera, Lemari Arsip, Mobil Rescue.
         Prasarana :
Instalasi Listrik, Air, Ruang Kerja, Ruang Pelayanan, Ruang Pengaduan, Ruang Penyimpanan Arsip/ Dokumentasi, Gudang Logistik, Ruang Tunngu Tamu, Halaman Parkir.

 

Kompentensi  Pelayanan
Petugas pelaksana kegiatan pelayanan merupakan Orang-Orang yang memiliki kompentesi  dibidangnya sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

 

Pengawasan Internal
Pengawasan Internal di lakukan oleh kepala Bidang dan Kepela Dinas.

 

Penanganan  Pengaduan, Sarana dan Masukan
  1. Anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana)
  2. Masyarakat
  3. Pemerintah setempat

 

Jumlah  Pelaksana
Seksi Penanggulangan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial beserta staf dan seluruh Anggota Tagana.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI