PELAYANAN KESEJAHTERAAN ANAK & LANSIA

  1. Dasar Hukum
  1. UU No. 23 Tahun 2002
  2. UU No. 13 Tahun 1998
  3. UU No 39 Tahun 2009
  4. Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 44/HUK/2003
  5. Peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial No. 12 Tahun 2012
  6. Keputusan Kepala Dinas Sosial No : 188.45/12/KTPS/I/2023

 

  1. Persyaratan Pelayanan
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto seluruh Tubuh
  4. Foto Rumah

 

  1. Waktu Penyelesaian

Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari

  1. Biaya Pelayanan

Gratis tidak di pungut Biaya

  1. Prosedur Pelayanan
  1. Mendapatkan laporan dari masyarakat
  2. Assesmen
  3. Meminta data Kelengkapan dari Penerima Manfaat (PM)
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data di kantor
  5. Menunggu proses Pencairan Anggaran
  6. Penyaluran Bantuan
  1. Produk Layanan
  1. Penyediaan Kebutuhan dasar (permakanan dan sandang)
  2. Penyediaan Layanan Fasilitasi Pendidikan dan Kebutuhan Dasar

 

  1. Sarana, dan Prasarana

Sarana :
Meja, Kursi, Alat Tulis Kantor, Komputer, print

Prasarana :
Instalasi Listrik, Wifi

  1. Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana Kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Anak dan Lansia  merupakan Kepala Seksi yang melayani tentang Kesejahteraan Anak dan Lansia.

 

  1. Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas

 

  1. Penanganan Pengaduan

Penanggung jawab pelayanan Kesejahteraan Anak dan Lansia yaitu Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial

 

  1. Jumlah Pelaksana

Pelaksana Pelayanan 4 Orang

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI