1. Dasar Hukum
a. UU No. 13 Tahun 2011
b. Permensos no. 28 Tahun 2017
c. Permensos no. 5 Tahun 2019
2. Persyaratan Pelayanan
Masyarakat datang membawa KK atau KTP
3. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pengecekan DTKS ± 10 menit
4. Biaya Pelayanan
Gratis tidak di pungut Biaya
5. Prosedur Pelayanan
a. Masyarakat Datang kekantor Dinas Sosial kabupaten
b. Operator SIKS-NG meminta No. KK atau KTP kepada masyarakat untuk dilakukan pengecekan
c. Operator SIKS-NG melakukan pengecekan apakah masuk dalam data DTKS atau tidak
d. Jika tidak masuk maka disarankan untuk melakukan pendaftaran di desa atau kelurahan
f. Dan jika masuk dalam DTKS selanjutnya operator mencetak Surat Keterangan DTKS tersebut yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial
g. Selanjutnya Operator memberikan Surat Keterangan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan
6. Produk Pelayanan
Surat Keterangan DTKS dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan distempel basah
7. Sarana dan Prasarana
- Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, Komputer, print
- Prasarana:
Instalasi listrik, wifi
8. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelaksana kegiatan pelayanan merupakan operator yang sudah terlatih dan di SK kan oleh Bupati Mamuju
9. Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan Oleh Kepala Bidang Dan Kepala Dinas
10. Penanganan Pengaduan
Penanggungjawab Pelayanan SIKS-NG di lakukan oleh pegawai yang sudah terlatih dan di SK kan oleh Bupati Mamuju
11. Jumlah Pelaksana
Pelaksana pelayanan berjumlah 4 orang
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI