STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGUSULAN PESERTA BPJS KESEHATAN PBPU PEMDA

  1. JENIS PELAYANAN

Jenis pelayanan yang diberikan adalah Pengusulan peserta BPJS Bantuan PBPU Pemda yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.

  1. PRODUK LAYANAN

Surat Rekomendasi Pengusulan Peserta BPJS PBPU Pemda.

  1. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju.

 

  1. PERSYARATAN
  1. Bukan Peserta Mandiri;
  2. Foto Copy KK (Kartu Keluarga);
  3. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  4. Surat Keterangan Opname dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  5. Buku KIA (untuk ibu hamil) kehamilan 8 bulan ke atas.

 

  1. PROSEDUR PENGAJUAN
  1. Pemohon mengajukan persyaratan lengkap ke kantor Dinas Sosial Kab. Mamuju.
  2. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi persyaratan yang kurang lengkap, maka akan langsung dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu. Sedangkan jika persyaratan sudah lengkap, maka berkas akan diterima di Kantor Dinas Sosial untuk diproses.
  3. Berkas yang sudah diterima oleh petugas verifikasi kemudian diteruskan kepada Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda untuk diketahui dan dilakukan pengimputan data oleh Operator.
  4. Penginputan data calon peserta BPJS Bantuan PBPU Pemda oleh Operator.
  5. Penerbitan Rekomendasi Pengusulan PBPU Pemda.

 

  1. WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Pemprosesan Surat Rekomendasi Pengusulan Peserta PBPU Pemda memerlukan waktu 15 Menit sejak berkas diterima di Kantor Dinas Sosial.

 

  1. BIAYA PELAYANAN

Pelayanan Surat Rekomendasi pengusulan peserta PBPU Pemda tidak dipungut biaya atau gratis.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI