REKOMENDASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

1. Dasar Hukum

1.  Undang - undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009) Nomor 12 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967.

    2.  Undang – undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

3.  Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5294)

4.  Permensos Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Habilitas dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

5.  Permensos Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

2.    Persyaratan Layanan

1.  Foto Copy KK
2.  Foto Copy KTP
3.  Foto Seluruh Tubuh
4.  Foto Rumah

3.   Waktu Penyelesaian
Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari
4.   Biaya Pelayanan
      Gratis tidak Dipungut Biaya
5.   Prosedur Pelayanan

1.  Mendapat Laporan dari masyarakat
2.  Melakukan Assesment
3.  Meminta data Kelengkapan dari Penyandang Disabilitas
4.  Melakukan Verifikasi dan Validasi data di kantor
5.  Proses Pencairan Anggaran
6.  Penyaluran Bantuan 

6.   Produk Pelayanan

- Penyediaan Kebutuhan Dasar (Permakanan dan Sandang)
- Penyediaan Layanan Fasilitasi Pendidikan dan Kesehatan Dasar

7.  Sarana dan Prasarana

Sarana :
Meja, Kursi, alat tulis Kantor, komputer Print

Prasarana :
Listrik dan wifi

8.   Kompetensi Pelaksanaan

Petugas Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan merupakan Kepala Seksi yang Melayani tentang Penyandang Disabilitas

9.   Pengawasan Internal
Pengawasan Internal dilakukan Oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas
10Penanganan Pengaduan
        Penanggungjawab Pelayanan disabilitas yaitu Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial
11Jumlah Pelaksana
        Pelaksana Pelayanan berjumlah 4 Orang

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI