1. Dasar Hukum |
1. Undang - undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009) Nomor 12 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967. 2. Undang – undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 3. Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5294) 4. Permensos Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Habilitas dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas 5. Permensos Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
2. Persyaratan Layanan |
1. Foto Copy KK |
3. Waktu Penyelesaian |
Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari |
4. Biaya Pelayanan |
Gratis tidak Dipungut Biaya |
5. Prosedur Pelayanan |
1. Mendapat Laporan dari masyarakat |
6. Produk Pelayanan |
- Penyediaan Kebutuhan Dasar (Permakanan dan Sandang) |
7. Sarana dan Prasarana |
Sarana : Prasarana : |
8. Kompetensi Pelaksanaan | ||||||
Petugas Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan merupakan Kepala Seksi yang Melayani tentang Penyandang Disabilitas
|
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI