Pengusulan Bantuan Usaha Bersama (KUBE)

Pengusulan Bantuan Usaha Bersama (KUBE)

PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota 5-10 Kepala Keluarga yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.

DASAR HUKUM

  • UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  • PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
  • Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
  • Inpres No. 4 Tahun 2025


KRITERIA PENERIMA BANTUAN
1. Keluarga Fakir Miskin atau Miskin dan masuk dalam DTSEN Desil 1-4
2. Berusia antara 18-59 tahun dan sudah menikah
3. Berdomisili tetap dan berdekatan (dalam satu wilayah)
4. Menyatakan siap dalam berkelompok
5. Memiliki potensi dan keterampilan dibidang KUBE
6. Tidak boleh PNS, TNI/POLRI, maupun pensiunan

PERSYARATAN
1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
3. Memiliki rekening dan stempel atas nama Kelompok pada Bank
4. Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

KEANGGOTAAN
Kepala Keluarga
5-10 orang per kelompok

SUMBER DANA
- APBN/Pusat
- APBD

KEANGGOTAAN
- Rp. 10.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 5 KK
- Rp. 20.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 10 KK

MEKANISME PENYALURAN DANA
Transfer ke rekening KUBE (Bantuan Langsung Masyarakat)
Bantuan Merupakan Asset KUBE bukan perorangan

 

 

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI