Pengusulan Bantuan Usaha Bersama (KUBE)

Pengusulan Bantuan Usaha Bersama (KUBE)

PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota 5-10 Kepala Keluarga yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.

DASAR HUKUM

  • UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  • PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
  • Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin


KRITERIA PENERIMA BANTUAN
1. Keluarga Fakir Miskin atau Miskin dan masuk  dalam DTKS
2. Berusia antara 18-59 tahun dan sudah menikah
3. Berdomisili tetap dan berdekatan (dalam satu wilayah)
4. Menyatakan siap dalam berkelompok
5. Memiliki potensi dan keterampilan dibidang KUBE
6. Tidak boleh PNS, TNI/POLRI, maupun pensiunan

PERSYARATAN
1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
3. Memiliki rekening dan stempel atas nama Kelompok pada Bank
4. Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

KEANGGOTAAN
Kepala Keluarga
5-10 orang per kelompok

SUMBER DANA
- APBN/Pusat
- APBD

KEANGGOTAAN
- Rp. 10.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 5 KK
- Rp. 20.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 10 KK

MEKANISME PENYALURAN DANA
Transfer ke rekening KUBE (Bantuan Langsung Masyarakat)
Bantuan Merupakan Asset KUBE bukan perorangan

 

 

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI